Pedoman Media Siber

Kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, memenuhi fungsi, hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Jurnalistik Etika.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat telah menyusun Pedoman Media Siber.